Satpol PP Kota Semarang Bongkar 14 Bangunan Liar di Jalan Pelabuhan Ratu

photo author
- Kamis, 17 Juni 2021 | 18:19 WIB
WhatsApp Image 2021-06-17 at 18.16.41
WhatsApp Image 2021-06-17 at 18.16.41

KONTENJATENG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 14 bangunan liar milik pedagang yang berada di Jalan Pelabuhan Ratu, Kamis (17/6/2021).

Bangunan yang sebagian besar semi permanen tersebut mulai dirobohkan pukul 08.00 hingga 09.00 wib. Tak ada kericuhan dalam perobohan ini. Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan lemas melihat bangunannya dirobohkan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bangunan yang dirobohkan itu berdiri diatas tanah milik Masjid Agung Jawa Tengah.

"Ada seorang oknum warga yang mengaku memiliki tanah disini lalu disewakan. Padahal ini tanah milik masjid Agung," kata Fajar.

Penindakan ini, kata dia, karena pemilik lahan mengaku merasa tak nyaman dengan keberadaan pedagang.

"Pemilik mengeluh, katanya kesannya jadi kumuh banget dan ini kan untuk akses keluar masuk," ujarnya.

Ia menambahkan penindakan ini juga berdasar peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang pemberdayaan pedagang, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum, dan Surat Keputusan Walikota nomor 511.3/1112/2016 tentang lokasi penataan lahan pedagang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X