BSU Rp 1 Juta Bagi Para Buruh atau Pekerja Segera Cair Berikut Daftar dan Syarat Penerima

photo author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 18:37 WIB
ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah

KONTENJATENG.COM – Pemerintah menginformasikan kabar baik bagi para buruh atau pekerja yang akan menerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pihaknya telah menerima 1 juta data calon penerima berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Informasinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut telah diserahkan di Jakarta pada Jumat, 30 Juli 2021. Prosesi serah terima ini menjadi tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp8,8 Triliun untuk memberikan BSU kepada 8,73 juta pekerja/buruh.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida Fauziah, dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Kodim Temanggung Jamput Bola, Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Santri

Guna memudahkan proses pencairan, Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut Daftar pekerja/buruh yang diprioritaskan menerima BSU Rp1 Juta

1. BSU diprioritaskan untuk buruh/pekerja yang belum pernah menerima program Kartu Prakerja
2. BSU diprioritaskan unuk pekerja yang belum menerima bantuan program keluarga harapan (PKH)
3. BSU diprioritaskan unuk pekerja yang belum menerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Mekanisme penyaluran BSU Rp1 Juta

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Baca Juga: Kodim 0706 Temanggung Jemput Bola Vaksinasi Santri

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata Menaker Ida.

Syarat penerima BSU Rp 1 Juta tahun 2021

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan BSU 2021 harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X