Baca Juga: Pemkab Karanganyar Sediakan Oksigen Gratis, Layani Seribu Tabung Oksigen Per Hari
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata Ida.**
Artikel Terkait
Dua Harimau Penghuni Taman Marga Satwa Ragunan Hari dan Tino Positif Covid-19
Semarakkan HUT Ke 76 Kemerdekaan RI, KAI Hadirkan Livery Khusus di Lokomotif dan Kereta
Pemkab Karanganyar Sediakan Oksigen Gratis, Layani Seribu Tabung Oksigen Per Hari
Kodim Temanggung Jamput Bola, Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Santri