KONTENJATENG.COM - Brigjen Pol Hendra Kurniawan secara resmi akhirnya juga dipecat sebagai anggota Polri, Menyusul atasannya Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) dalam kasus pembunuhan berencana.
Hal itu berdasarkan hasil sidang Komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Dilansir dari terasjatim.com, pemecatan terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Karo Paminal Divpropam Polri ini merupakan buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan Senin malam.
Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Ikan laut dan Kandungan Gizi Yang Dibutuhkan Tubuh, Nomor 5 Mengobati Diabetes
Dedi juga menjelaskan, bahwa keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim.
Selain dipecat, Hendra juga sempat disanksi dengan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari.
“Perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Sanksi yang kedua adalah di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari, itu sudah dilaksanakan,” jelas Dedi.
Sebagai informasi, Hendra menjalani sidang etik, yang merupakan buntut dugaan pelanggaran akibat mengintervensi serta menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri juga telah memecat secara tidak hormat 4 terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria. Bahkan, ada 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Baca Juga: Ternyata Ada 7 Manfaat Air Es bagi Kesehatan, Nomor 4 Bagus Untuk Menurunkan Berat Badan
Hendra, merupakan lulusan Akpol 1995. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Roopaminal Divpropam Polri. Hendra merupakan jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa.
Saat ini, status Hendra adalah terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of Justice. (Kta/Red/TJ)
***
Artikel Terkait
Wisata Religi di Demak Mampu Dongkrak Perekonomian
FRIENDLY GAME: PSIS Semarang Kontra Persijap, Tim Mahesa Jenar 1-0 Lawan Tim Kalinyamat
Performa Real Madrid Turun, APA PENYEBABNYA?
Sinergitas dan Kolaborasi Tim PORA, Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kota Semarang
Kaum Muda Selokaton Kendal Bergairah Bangkitkan Seni Tradisional
Antisipasi Resesi, Pegadaian Kanwil XI Semarang Tawarkan Gadai Efek Minimalisir Resiko Aset Saham
TERBARU! Kode Penukaran Redeem Higgs Domino Island Selasa 1 November 2022, GRATIS Hingga 120B
5 Manfaat Konsumsi Ikan laut dan Kandungan Gizi Yang Dibutuhkan Tubuh, Nomor 5 Mengobati Diabetes
Giliran Akun Instagram Down Setelah WhatsApp, Netizen: "lg nonton live loh tbtb muncul begini #instagramdown"
TEKS KHUTBAH JUMAT MENYAMBUT HARI PAHLAWAN Dengan Judul Mengisi Kemerdekaan dengan Nilai Kepahlawanan