KONTENJATENG.COM - Dalam rangka meningkatkan kulitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan aturan baru perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Surat Terlegram (ST). Peraturan tersebut bertujuan untuk menghindari pungli.
Dilansir dari berbagai sumber, isi surat telegram yang di terbitkan oleh Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN. 1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menegaskan bahwa untuk kepala seluruh personel tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan selain pungutan biaya BPNP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Selain itu terdapat beberapa aturan baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni:
Baca Juga: VIRAL! Video Maling Ketiduran Tertangkap Polisi DI Blora, Simak Kronologinya Dan Link Video Dibawah
Warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM.
Meski dibolehkan untuk melakukan ujian SIM ulang di hari yang sama, ada sejumlah aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Jika tidak melakukan ujian ulang SIM di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Boleh lakukan periksa Kesehatan di luar
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Listyo Sigit.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Pertanyaan Pengacara Ferdy Sambo Ditertawakan Seisi Ruang Sidang, Warganet: Lucu
Perubahan Biaya dalam pembuatan atau perpanjangan SIM
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Jumat 4 November 2022: Ada Tawaran Pekerjaan Baru
Video 16 Menit Viral di Twitter dan TikTok, Berisi Wanita Kebaya Merah Menghampiri Tamu Hotel
Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci Jumat 4 November 2022: Ajak Kekasih Makan Ditempat Harmonis
Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Jumat 4 November 2022: Buat Kenangan Indah Dengan Dia Agar Bahagia
Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing Dan Babi Jumat 4 November 2022: Kesepakatan Bisnis Memberi Harapan Sukses
Sinopsis dan Rilis Trailer Avatar 2 : Avatar The Way of Water, Akan Tayang Akhir Tahun 2022
Avatar 2 : Rilis Official Trailer Avatar The Way of Water, Disini Link Nonton Trailernya
Avatar The Way of Water Rilis Trailer Resmi, Film Tayang Desember 2022 Berdurasi 3 Jam
VIRAL! Video Maling Ketiduran Tertangkap Polisi DI Blora, Simak Kronologinya Dan Link Video Dibawah
Video Asusila 16 Menit Kebaya Merah Masih Diburu Netizen, Viral di Google Trends