Peraturan Baru Kapolri 2022 Tentang Pembuatan SIM, Lebih Mudah Dan Murah

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 19:24 WIB
Peraturan Baru Kapolri 2022 Tentang Pembuatan SIM, Lebih Mudah Dan Murah
Peraturan Baru Kapolri 2022 Tentang Pembuatan SIM, Lebih Mudah Dan Murah

Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum adalah Rp120.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000;

penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp250.000;

Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000. 

penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000;

perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000;

penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.

Untuk itu Kapolri meminta jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan maupun pembuatan biaya SIM terbaru.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta J Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X