Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum adalah Rp120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000;
penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp250.000;
Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000.
penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000;
perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000;
penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.
Untuk itu Kapolri meminta jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan maupun pembuatan biaya SIM terbaru.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Jumat 4 November 2022: Ada Tawaran Pekerjaan Baru
Video 16 Menit Viral di Twitter dan TikTok, Berisi Wanita Kebaya Merah Menghampiri Tamu Hotel
Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci Jumat 4 November 2022: Ajak Kekasih Makan Ditempat Harmonis
Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Jumat 4 November 2022: Buat Kenangan Indah Dengan Dia Agar Bahagia
Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing Dan Babi Jumat 4 November 2022: Kesepakatan Bisnis Memberi Harapan Sukses
Sinopsis dan Rilis Trailer Avatar 2 : Avatar The Way of Water, Akan Tayang Akhir Tahun 2022
Avatar 2 : Rilis Official Trailer Avatar The Way of Water, Disini Link Nonton Trailernya
Avatar The Way of Water Rilis Trailer Resmi, Film Tayang Desember 2022 Berdurasi 3 Jam
VIRAL! Video Maling Ketiduran Tertangkap Polisi DI Blora, Simak Kronologinya Dan Link Video Dibawah
Video Asusila 16 Menit Kebaya Merah Masih Diburu Netizen, Viral di Google Trends