Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 20:11 WIB
Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa
Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

Baca Juga: KISAH NYATA ! Sesosok Pemuda Ini Diculik dan Hidup di Alam Jin Selama 4 Tahun, Simak Kisah Selengkapnya Disin

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman."

"Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya."

"Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Baca Juga: Karomah Umar Bin Khattab Mengalirkan Air Sungai Nil yang Mengering dengan Sepucuk Surat yang Ditulisnya

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

Baca Juga: PIALA DUNIA 2022: Luka Modric Ingin Jadi yang Terbaik di Qatar

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X