Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.
Baca Juga: PIALA DUNIA 2022: Luka Modric Ingin Jadi yang Terbaik di Qatar
“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura."
"Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” katanya.***
Artikel Terkait
KISAH NYATA ! Sesosok Pemuda Ini Diculik dan Hidup di Alam Jin Selama 4 Tahun, Simak Kisah Selengkapnya Disin
Karomah Umar Bin Khattab Mengalirkan Air Sungai Nil yang Mengering dengan Sepucuk Surat yang Ditulisnya
Kisah Mukjizat Nabi Muhammad saw Mengeluarkan Air dari Sela-Sela Jarinya
PIALA DUNIA 2022: Luka Modric Ingin Jadi yang Terbaik di Qatar
PIALA DUNIA 2022: Son Heung-min, Bintang Korea di Inggris Bersinar di Qatar
PIALA DUNIA 2022: Argentina Masih Jadi Lawan Berat bagi Pesaing
VIRAL VIDEO SEPASANG SEJOLI MESUM DI TOILET MASJID DIGREBEK WARGA !!!
XMSBREEWC VIRAL TWITTER !!! Kreator Situs Dewasa OnlyFans yang Ngaku Punya Banyak Gelar
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022
NONTON AKSI MICHELLE YEOH DI SERIAL THE WITCHER BLOOD ORIGIN, Tayang di Netflix Saat Perayaan Natal