Warga Jakarta Wajib Tunjukan Surat Vaksin Jika Ingin Berkegiatan di Tempat Publik

photo author
- Jumat, 6 Agustus 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19./Pixabay/
Ilustrasi Vaksin Covid-19./Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan soal aktivitas di ruang publik perlu menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 selama pemberlakuakn PPKM level 4.

selain itu, pekerja maupun pengunjung pusat perbelanjaan juga diwajibkan sudah melakukan vaksinasi. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal ditutup dan hanya dibuka bagi pegawai mal atau toko yang melayani akses penjualan daring.

Aturan tersebut dituangkan dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 yang ditandatangani pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkot Semarang Gandeng Walibi Bagikan Isi Ulang 200 Tabung Oksigen Gratis

Dalam aturan KepGub 966 Tahun 2021 tersebut juga mengatur jam operasional tempat usaha. Untuk setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan ketentuan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB degan kapasitas 50 persen.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Akan Ada Sanksi Bagi Warga Jakarta yang Berkegiatan Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19"

Anies Baswedan menegaskan bahwa syarat vaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta dilakukan sekarang, karena 7,5 juta orang mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki Malasari Tetap Terima Gaji PNS, Alvin Lie : Ada Apa Dengan Kejaksaan RI?

Dalam setiap kebijakan, tentunya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

Begitu pula dengan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat warga di Jakarta beraktivitas, yang mempertimbangkan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria saat hadir dalam acara Dua Sisi yang diunggah di Youtube pada Kamis, 5 Agustus 2021.

“Ya tentu itu nanti menjadi pertimbangan, semua kebijakan yang diambil itu idealnya harus ada reward and punishment, jadi ada satu penghargaan bagi yang melaksanakan dan harus ada yang diberikan sanksi bagi yang melanggar. Itu satu yang normal,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Global Fire Power Merilis Kekuatan Militer Indonesia Diatas Spanyol, Australia dan Israel

Ahmad Riza Patria pun menegaskan bahwa sanksi tersebut dibuat, bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang. Namun, dilakukan dengan maksud yang baik.

“Tentu tidak bermaksud mencari-cari kesalahan atau membuat orang jadi salah, jera, dan sebagainya, semua kita maksudkan untuk kepentingan baik,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X