Aturan Lengkap Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan Dimasa PPKM Level 4, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. Jadi syarat masuk Malioboro. /Dok Foto BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. Jadi syarat masuk Malioboro. /Dok Foto BPJS Kesehatan

KONTENJATENG.COM - Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mal dimasa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.

Selama pemberlakukan PPKM Level 4 ada empat kota yang dilakukan uji coba pembukaan mal diantaranya Semarang, Surabaya, Jakarta dan Bandung.

Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan di empat wilayah akan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Ke-2, Kemenpora Ingin Capaska Jadi Contoh Bagi Masyarakat

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mal dibuka untuk masyarakat umum:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul "Selain Sertifikat Vaksin, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal dan Tempat di PPKM Level 4 Terbaru 10-16 Agustus 2021"

Selain itu, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19. Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Daftar lokasi yang wajib tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

Tak hanya di mal dan pusat perbelanjaan, berbagai lokasi ini juga memerlukan sertifikat vaksin atau surat tanda telah vaksinasi, minimal suntikan pertama.

1. Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X