Kartu Nikah Fisik Diganti Digital Mulai Agustus 2021, Begini Tahapan Pengajuannya

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:29 WIB
Kartu Nikah
Kartu Nikah

KONTENJATENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah dan menggantikan dengan kartu nikah digital mulai Agustus 2021 ini.

Penggantian kartu nikah model lama berupa buku nikah menjadi digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Ternyata Susu Dan Jahe Bisa Menyembuhkan Nyeri Sendi dan Sakit Tulang Punggung, Simak Penjelasannya

Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: Lebih dari Setahun Dihantam Pandemi Covid-19, Begini Kondisi Wisata Karimunjawa

Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. 

Proses pengurusan kartu nikah digital tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Agustus 2021 untuk Aries, Taurus, dan Gemini, Cobalah untuk Lebih Percaya Diri

Hadirnya dokumen kartu nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfarijal Rais

Sumber: Portal Jepara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X