KONTENJATENG.COM - Polisi berhasil menangkap Muhammad Al Rasyid, pelaku pembunuhan seorang terapis bekam inisial RS (34). Pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selas 10 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku Muhammad Al Rasyid merupakan rekan kerja korban. Pelaku diduga kecewa lantaran ajakan untuk berhubungan intim ditolak.
"Tersangka ini suka dengan korban bahkan pernah mengajak nikah. Pada saat terakhir sempat mengajak korban bersetubuh tapi di tolak korban, sehingga terjadi ribut di situ hingga terjadi penganiayaan dilakukan tersangka yang mengakibatkan matinya si korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Jadwal Tayangan TRANS7, 12 Agustus 2021 : Saksikan Kocaknya OVJ Besok
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari berbagai saksi dari rekan kerja korban. Diketahui bahwa pelaku dan tersangka pernah jalan ke Bogor untuk melakukan terapis bekam pada 6 Agustus 2021.
Sekembalinya dari Bogor, keduanya kemudian menginap dirumah rekannya inisial A.
"Dari situ penyidik mulai dapat titik terang pelaku karena lepas (pulang) dari sana dari keterangan tersangka sempat cekcok dengan korban masalah tersangka ini suka sama korban bahkan pernah akan dikawini korban. Tapi tersangka sudah punya istri sehingga korban nggak mau," tuturnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Rp 1 Juta Cair, Cek dan Pastikan Namamu Terdaftar
Merasa dirinya ditolak oleh korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka ini tidak terima (ditolak) kemudian di sekitar jembatan Tol Jatisampurna, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan," ujarnya.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Rayuan Ditolak, Pria di Bekasi Bunuh Pacar dan Kubur Mayat di Kolong Tol Jatikarya"
"Pertama memukul muka sebanyak 2 kali dan belakang dipukul setelah korban terjatuh dan dibekap. Karena korban ini menggunakan cadar, dibekap sampai dengan tidak bisa bergerak. Dalam kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tapi hasil visum kita memang meninggal karena mati lemas," ucapnya.
Korban kemudian mengubur jenazah korban di kolong Tol Jatikarya, Bekasi, dan ditemukan oleh tukang potong rumput pada Jumat 8 Agustus 2021.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Puasa 500 Hari Tanpa Hiburan, Konser Gorilaz Dipenuhi Ribuan Penonton
Upaya NASA Belum Berhasil, Batuan Mars Gagal Diambil
Hati Jokowi Sudah Berlabuh ke Airlangga ? Begini Analisi SMRC
PPKM Diperpanjang, Peternak Bebek di Sragen Terpaksa Jual Bebeknya Jauh Dari Harga Pasar
Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi