KONTENJATENG.COM - Polda Metro Jaya akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penangkapakan dr Richard Lee secara mendadak pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, alasan ditangkapnya dr Richard Lee terkait dengan akses ilegal akun sosial media yang sedang disita pengadilan.
Selain itu, penyitaan akun sosial media dr Richard Lee ini juga terkait dengan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Wartawan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Petisi 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Perempuan Indonesia' untuk dr Richard Lee Tembus 150 Ribu
Penyitaan akun sosial media itu adalah akun instagram. Di mana pada penyitaannya, seluruh akun yakni email, password, hingga user ID semua dikuasai oleh penyidik kasus.
Namun, dr Richard Lee diduga menggunakan akun yang tengah disita untuk melakukan endorse.
Lalu, dr Richard Lee juga diklaim kena Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Kami dari Unit II Subdit Cyber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan, nama saya AKP Charles, melakukan penangkapan terhadap saudara Richard Lee untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Charles.
Baca Juga: Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi
Seperti diketahui dari video yang beredar, terlihat sekelompok orang yang diduga polisi mendatangi kediaman dr Richard Lee. Mereka tidak menjelaskan hal apa yang membuat dr Richard Lee ditangkap.
"Pak, tolong Pak. Bapak jelasin karena kami berhak dapat penjelasan alasannya kenapa ditangkap," tanya istri dr. Richard Lee, Reni Effendi, yang tidak digubris oleh sekelompok orang tersebut.
Alih-alih menjawab, mereka mengangkat dr Richard Lee secara paksa dan membopongnya.
Video tersebut viral di media sosial dan mengundang amarah publik.
Hingga saat ini, nama Kartika Putri dan Kapolri Listyo Sigit Wibowo bahkan trending di media sosial Twitter. (**)
Artikel Terkait
Puasa 500 Hari Tanpa Hiburan, Konser Gorilaz Dipenuhi Ribuan Penonton
Upaya NASA Belum Berhasil, Batuan Mars Gagal Diambil
Hati Jokowi Sudah Berlabuh ke Airlangga ? Begini Analisi SMRC
PPKM Diperpanjang, Peternak Bebek di Sragen Terpaksa Jual Bebeknya Jauh Dari Harga Pasar
Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi
Petisi 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Perempuan Indonesia' untuk dr Richard Lee Tembus 150 Ribu