Cegah Kesalahan Baca Nomor Pelat Kendaraan yang Tertangkap Oleh Kamera, Warna Pelat Nomor Akan Diganti Putih

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:19 WIB
Pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah menjadi warna putih tahun depan /ANTARA
Pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah menjadi warna putih tahun depan /ANTARA

KONTENJATENG.COM – Polri merencanakan mengganti pelat nomor kendaraan yang biasanya berwarna dasar hitam akan diganti menjadi warna putih mulai tahun 2022.

Penggantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan ini akan dimulai secara bertahap.

Selama ini, pelat nomor kendaraan masyarakat umum di Indonesia selalu berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Adanya aturan ini disinyalir juga berhubungan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: Cegah Reputasi Semakin Bobrok, Denny Darko Sarankan Ayu Ting Ting Sewa Konsultan PR

ETLE memiliki cara kerja menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan bantuan kamera yang terpasang di berbagai titik jalan.

Cara tilang elekronik seperti ini juga dinilai cukup efektif dalam menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih akan menjadi lebih gelap saat tertangkap kamera.

Hal ini sering menyebabkan terjadi kesalahan baca nomor pada pelat kendaraan yang tertangkap oleh kamera.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Lomba Perayaan HUT RI Ke-76 Lewat Media Virtual.

Proses pelaksanaan penggantian warna pelat nomor ini akan disosialisasikan lebih lanjut dan dimulai lebih dulu dari kendaraan baru dan kendaraan yang mengurus perpanjangan masa berlaku TNKB.

Seperti diketahui, pergantian warna pelat kendaraan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), tentang aturan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Dikutip ZonaJakarta dari situs Korlantas Polri pada Kamis (12/8/2021), aturan ini dibuat untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Viral ! Aksi Heroik Anggota TNI Melerai Kelompok Pemuda yang Sedang Bertengkar di Gowa

Menurut peraturan terbaru, inilah daftar pelat nomor yang beredar di Indonesia:

1. Putih dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: ZonaJakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X