2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain empat kategori di atas, diatur pula pelat nomor khusus kendaraan listrik.
Pada pasal 45 ayat 3, pelat nomor kendaraan listrik akan berwarna sama yaitu putih namun memiliki lis warna biru. (**)
Artikel Terkait
Pesan Gus Baha Kepada Fans K-Pop, Simak Disini
Cegah Reputasi Semakin Bobrok, Denny Darko Sarankan Ayu Ting Ting Sewa Konsultan PR
Jawaban Resmi BKN Terkait Ujian Seleksi PPPK
Pandemi Belum Usai, Lomba Perayaan HUT RI Ke-76 Lewat Media Virtual.
Viral ! Aksi Heroik Anggota TNI Melerai Kelompok Pemuda yang Sedang Bertengkar di Gowa
Kanjeng Gusti Adipati Arya Mangkunegara IX Tutup Usia karena Serangan Jantung