Meski Harga Sudah Turun, Perlu Pengawasan Pelaksanaan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR di Daerah

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:16 WIB
Ilustrasi PCR Swab Test /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS
Ilustrasi PCR Swab Test /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS

KONTENJATENG.COM – Satgas Penanganan Covid-19 menilai perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di daerah.

Demikian disampaikan Juru Bicara Pemerintah Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat pemerintah melalui Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga tes RT PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.

“Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR,” tutur Wiku.

Lebih lanjut menurut Wiku, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan.

Baca Juga: BIN dan Dinkes Semarang Gelar Vaksinasi Massal Pelajar dan Masyarakat Door to Door

“Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp 495.000 dan di luar Jawa-Bali adalah Rp 525.000,” ujar Wiku.

Secara terpisah, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual, Kemenkes mengatakan penurunan tarif ini sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp900.000.

Ia mengatakan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Menurutnya, penetapan tarif batas tertinggi PCR ini mulai berlaku Selasa kemarin.

Baca Juga: Mengikuti Arahan Pemerintah, Berikut Tarif Tes PCR dan Swab Test Antigen di Kimia Farma

“Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku,” ujar Kadir.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui, Saat ini Kemenkes telah menetapkan aturan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, di wilayah pulau Jawa dan Bali, begitu juga di luar pulau Jawa.

Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yakni Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian, harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X