Gaji dan THR ASN Akan Dipotong Mulai 2022, Berikut Alasannya

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:56 WIB
Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id./
Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id./

KONTENJATENG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan bermuram durja. Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak akan menaikkan gaji ASN di 2022.

Pasalnya, pemerintah melakukan penghematan pada 2022 tahun depan.

Selain itu, PNS pun mengalami pemotongan pada Gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun depan.

Hal itu dikarenakan sumber penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah. Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.

Baca Juga: Stock LPG 3 kg di Pekalongan Dipastikan Aman Hingga Beberapa Bulan Kedepan

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Di sisi lain pemerintah berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan. Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Anggaran PEN ini merupakan stimulus fiskal dari pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Dana untuk PEN 2022 ini dikatakan Arilangga akan dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp148,1 triliun. Sedangkan untuk perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun.

Baca Juga: Kode Redeem ML Kamis 19 Agustus 2021, Klaim Diamond Gratis

Airlangga berharap dengan anggaran APBN 2022, program kesehatan dan perlindungan masyarakat tetap terjaga. "Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya.

Sebagai informasi, PNS akan mendapat gaji sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.

Untuk gaji pokok, biasanya besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X