KONTENJATENG.COM-Video Youtuber Muhammad Kece pembuat konten penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad Saw telah dihapus oleh Kemkominfo.
Puluhan video penghinaan Agama telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dari seorang Youtuber Muhammad Kece yang telah tersebar di berbagai platform media sosial.
Kementerian Kominfo juga terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Muhammad Kece Hina Agama Islam dan Nabi Muhammad
"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip Rabu (25/8/2021).
Menurut Dedy, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.
"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.
Baca Juga: Status Naik Tingkat Penyidikan, Polisi Cari Keberadaan YouTuber Muhammad Kece
Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.
"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," kata Dedy.
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad, Youtuber Muhammad Kece Dikecam MUI
Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.***
Artikel Terkait
3 Keutamaan Solat Dhuha, Allah Bangunkan Baginya Istana di Surga
Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Doa Untuk Mendapatkan Jodoh Terbaik
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sebab Tidak Terkabulnya Doa
Pasca Penyerangan dan Perusakan di Sekretariat Kantor GMBI, Polisi Tahan 16 Anggota Ormas Pemuda Pancasila
Kebakaran Ruko Shopping Salatiga Alami Kerugian Ratusan Juta
Terbukti Ampuh, Pemerintah China Nyatakan Sinovac Efektif Hadang Covid-19 Varian Delta