KONTENJATENG.COM-Sebanyak 16 anggota ormas Pemuda Pancasila akhirnya ditahan polisi dalam kasus penyerangan dan perusakan kantor sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen di Jalan Yos Sudarso 128 Gombong, Kebumen.
16 orang akhirnya ditahan di Polda Jateng untuk menjalani proses lanjutan setelah sebelumnya 75 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan menjalani pemeriksaan secara intensif.selain anggota yang ditahan anggota lain berstatus sebagai saksi setelah dimintai keterangan diperbolehkan pulang.
"Sesuai dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan dan setelah melalui gelar perkara tim penyidik Satreskrim Polres Kebumen dan dibackup penuh Ditreskrimum Polda Jateng kami menetapkan 16 orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Selasa (24/8).
Baca Juga: Sejumlah Orang Serang Kantor Sekretariat Ormas GMBI Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Lima unit mobil yang menjadi sasaran perusakan telah dievakuasi ke Mapolres Kebumen. Begitu juga sejumlah barang bukti berupa batang kayu, batu, cor beton hingga senjata tanam turut diamankan.
"Ini adalah tindak pidana murni. Sehingga kami fokus melakukan penegakan hukum secara profesional," ujarnya seraya menyebutkan dari hasil investigasi tidak ada barang milik warga sekitar yang menjadi sasaran perusakan.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana Jo Pasal 406 KUHP. Pasal 170, menyebutkan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Seorang Pria di Semarang Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil 8 Bulan Karena Kesal Sering Disuruh-Suruh
Sedangkan pasal 406 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolres menegaskan bahwa saat ini situasi di Gombong maupun Kebumen kondusif. Pihaknya berkomunikasi dengan Dandim 0709, Bupati Kebmen dan sejumlah pimpinan ormas Pemuda Pancasila maupun LSM GMBI. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kami merasa sedih. Di masa pandemi Covid-19 ini jangankan untuk melakukan aksi kekerasan. Berkumpul pun sebenarnya sudah kontraproduktif," tandasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Muhammad Kece Hina Agama Islam dan Nabi Muhammad
Sementara itu, benturan ormas dan LSM di Kebume mendaparkan perhatian dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengunjungi Mapolres Kebumen, Selasa (24/8). Kapolda memberikan pengarahan kepada para perwira dan bertemu dengan Forkompinda Kebumen.
Kapolda yang sedianya dijadwalkan melakukan konferensi pers, urung menemui wartawan dan langsung meningalkan Mapolres Kebumen.
Malam pasca-kejadian penyerangan, situasi sempat tegang setelah anggota GMBI dari luar daerah masuk Gombong. Saat yang sama, beberapa anggota Pemuda Pancasila dari luar daerah juga masuk Gombong.
Artikel Terkait
Buntut Perusakan Kantor LSM GMBI, 80 Anggota PP Diamankan Polisi
Bentrok Antara Ormas PP dan LSM GMBI Ternyata Sudah Beberapa Kali Terjadi, Berikut Daftarnya
Sejumlah Orang Serang Kantor Sekretariat Ormas GMBI Kebumen
Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Tranportasi
LPPM USM Gelar Seminar Nasional dan Call for Paper
Pemkot dan Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Khusus Karyawan Pusat Perbelanjaan