KONTENJATENG.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa status hukum pemilik akun YouTube Muhammad Kece naik ke tingkat penyidikan.
Muhammad Kece telibat kasus dugaan penghinaan agama setelah videonya di kanal YouTube Muhammad Kece diduga telah melakukan penistaan agama.
Menurut Kombes Pol Ahmad Ramadhan naiknya status hukum tersebut setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, Buya Yahya Anjurkan Tindakan ini
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, kemudian melakukan gelar perkara bersama dengan para saksi ahli diantaranya ahli bahasa, IT, dan hukum agama.
"Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 24 Agustus 2021.
Saat ini penyidik masih mencari keberadaan terlapor dalam hal ini Muhammad Kece yang masih belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Pemkot dan Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Khusus Karyawan Pusat Perbelanjaan
"Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Kece dilaporkan empat organisasi ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan lantaran videonya di kanal YouTube Muhammad Kece diduga telah melakukan penistaan agama.
Bahkan dalam kasus ini Kemenkominfo telah mengambil upaya tegas terkait akun tersebut dengan melakukan take down terhadap 20 video dalam kanal tersebut.***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Muhammad Kece Diburu Polisi, Kasusnya Naik ke Penyidikan"
Artikel Terkait
Sinopsis Film Horor The Secret Suster Ngesot Urban Legend, dan Jadwal ANTV Rabu 25 Agustus 2021
Peras Korban Hingga Miliaran, Jaksa Gadungan Ditangkap di Semarang
5 Bunga ini Dipercaya Bisa Mendatangkan Makhluk Halus
Pemprov Jateng Kaji Aturan Uji Coba dan Pembukaan Destinasi Wisata
Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Disarankan, Ini Penjelasannya
RIORS Rilis Jersey Baru PSIS Semarang Berteknologi 'Movecularknit'
Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Tranportasi
LPPM USM Gelar Seminar Nasional dan Call for Paper
Pemkot dan Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Khusus Karyawan Pusat Perbelanjaan
Bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, Buya Yahya Anjurkan Tindakan ini