Ali Ngabalin Beri Sindiran Terkait Penangkapan Yahya Waloni: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 12:58 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin memberi peringatan untuk Yahya Waloni soal berceramah. /Kolase Antara dan PMJ News
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin memberi peringatan untuk Yahya Waloni soal berceramah. /Kolase Antara dan PMJ News

KONTENJATENG.COM – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Ali Ngabalin melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, berharap seseorang yang disebut sebagai profesor segera menyusul Yahya ditangkap polisi.

Ali Ngabalin meminta Yahya banyak belajar, jika nantinya masih ingin berdakwah.

"Si prof abal-abal semoga cepat menyusul. Yahya apa kabar ngana dinda? Belajar yg banyak klu msh mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari bang ali," ujar Ali Ngabalin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @AliNgabalinNews.

Ia berterima kasih pada Bareskrim Polri yang sudah menangkap Yahya Waloni. Menurutnya, negara harus bersih dari semua paham radikalisme.

"BARESKRIM tks tlh melaksanakan amanah UU. Negeri kt hrs bersih dr pengaruh FUNDAMENTALIS&RADIKALISME kampungan," ujar Ngabalin.

Baca Juga: Penceramah Yahya Waloni Terancam 6 Tahun Penjara, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Seperti diberitakan sebelumnya, Penceramah Yahya Waloni ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kediamannya di perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.

Yahya Waloni ditangkap setelah ada laporan dari sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Kelompok tersebut mempersoalkan ceramah Yahya Waloni yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

"Dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Penceramah Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama dan UU ITE

Yahya waloni dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, Yahya Waloni juga dijerat Pasal 156a KUHP yang berisi 'barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun'.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X