KONTENJATENG.COM – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan secara resmi penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas perbuatannya Yahya, dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dia juga dijerat Pasal 156a KUHP yang berisi 'barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun'.
Baca Juga: Penceramah Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama dan UU ITE
Terkait penangkapan penceramah tersebut, Bareskrim Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan.
"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang tidak gaduh," kata Rusdi di Mabes Polri.
Menurutnya semua pihak yang berperkara pasti akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, termasuk Yahya Waloni.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Yahya sebelumnya ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021 dikediamannya di sebuah perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan itu didasarkan pada laporan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Mereka mempersoalkan ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu. Hal itu kemudian dinilai telah melakukan penodaan agama.
"Dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube," katanya.(**)
Artikel Terkait
Diam-diam Presenter Acara Malam Dita Fakhrana Utami Telah Menggugat Cerai Suaminya
Berikut Fakta Menarik One Piece 1023, Terungkap Identitas Shimotsuki Ushimaru Ryuma yang Berkaitan dengan Zoro
Berawal dari Media Sosial, Kini Kisah Cinta Dita Fakhrana dengan Ilham Prawira Berujung di Pengadilan
Jadi Trending di Google Karena Diam-diam Gugat Cerai Suami, Berikut Profil Presenter Cantik Dita Fakhrana
Penceramah Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama dan UU ITE
Free Fire Rayakan Ulang Tahun ke 4 di RCTI, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang