KONTENJATENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang menanggapi langkah Ady Setyawan, yang akrab disapa Mas Wawan, karena mendukung pasangan calon dari PDI Perjuangan, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin, dalam Pilwakot Semarang 2024.
Dukungan ini bertentangan dengan kebijakan PKB yang mendukung Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Muhammad Mahsun, Ketua DPC PKB Kota Semarang, menegaskan bahwa partai akan mencabut keanggotaan setiap kader yang tidak sejalan dengan kebijakan partai.
"Kalau tidak mengikuti kebijakan partai ya sudah tidak kader lagi, yang jelas kalau sudah menentang kebijakan partai nanti kita proses, dicabut KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2024).
Setelah gagal diusung sebagai calon wakil wali kota oleh PKB, Mas Wawan bergabung dengan pendukung Agustina-Iswar dan mengarahkan kelompoknya, Relawan Semarang Gumuyu, untuk memenangkan pasangan tersebut.
PKB memutuskan untuk mencabut keanggotaan Mas Wawan tanpa pemanggilan karena dukungannya yang terang-terangan.
"Nanti kita proses, kita cabut statusnya sebagai anggota. Tidak perlu pemanggilan, karena sudah terlihat jelas melanggar.
Ini berlaku tidak hanya untuk Mas Wawan, tapi juga semua kader yang tidak mentaati keputusan partai maka mendapatkan sanksi," lanjut Mahsun.
Mas Wawan awalnya mendaftar sebagai kader PKB dengan harapan maju sebagai wakil wali kota.
Namun, PKB dan Koalisi Semarang Maju Bermartabat memutuskan mendukung Yoyok Sukawi-Joko Santoso. Meskipun demikian, sebagai kader PKB, Mas Wawan seharusnya mengikuti kebijakan partai. M
ashun menegaskan sikap tegas akan diambil jika ada kader yang tidak menaati kebijakan partai.
Baca Juga: Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
"Dia kader saat mendaftar jadi bakal calon wakil wali kota, permintaannya dia adalah dijadikan sebagai kader dan minta KTA. kita berhusnuzon (berpikir positif) niatnya baik, tapi di perjalanan malah seperti ini (tidak sejalan) ya ada aturannya di PKB," jelasnya.
Artikel Terkait
Aksi Demo Eks Karyawan Konter Elshinta Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Tak Perpanjang Permasalahan
Moda Transportasi Massal Belum Dibutuhkan di Kota Pekalongan Karena Keterbatasan Luas, Pemkot Masih Beri Perhatian pada Transportasi Konvensional
Susun Masterplan Kebun Raya Tinjomoyo, DLH Kota Semarang Studi Banding ke Bali
AXIS Nation Cup 2024: Menggandeng Evan Movic dan Sabreena Dressler untuk Bareng-bareng Jadi Juara!
KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih
Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada
Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah Kota Pekalongan Dorong OPD Terapkan Penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
Jasa Raharja Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB
Monev Pengawasan dan Pengaduan di Kanimsus Semarang: Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik