KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 23:29 WIB
PEMILIH : KPU Kota Pekalongan dalam Rapat Pleno Terbuka telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 ada sebanyak 232.064 orang.
PEMILIH : KPU Kota Pekalongan dalam Rapat Pleno Terbuka telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 ada sebanyak 232.064 orang.

 

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Terbuka guna menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan (Pilwalkot) 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Pekalongan diketahui, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pekalongan sebanyak 232.064 orang.

Mereka yang telah memiliki hak pilih, dipersilahkan untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Moda Transportasi Massal Belum Dibutuhkan di Kota Pekalongan Karena Keterbatasan Luas, Pemkot Masih Beri Perhatian pada Transportasi Konvensional

''Jumlah tersebut memang ada penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 232.247 atau ada penurunan sekitar 183 pemilih,'' ujar Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Rabu 18 September 2024.

Menurut Fajar, dari jumlah 232.064 pemilih itu terdiri dari 116.704 pemilih laki-laki dan 115.360 pemilih perempuan.

Mereka tersebar dalan 430 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.

Baca Juga: Aksi Demo Eks Karyawan Konter Elshinta Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Tak Perpanjang Permasalahan

Dimana, dari jumlah tersebut terdapat pemilih baru 700 orang, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 883 orang, dan jumlah perbaikan data pemilih ada 875 orang.

Menurutnya, faktor penurunan jumlah ini dikarenakan usai ditetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) teĺah dilakukan uji publik dan adanya masukan dari masyarakat.

Dimana kemudian diketahui ada sejumlah pemilih yang telah berpindah tempat tinggal dan sudah tidak lagi menetap di Kota Pekalongan, meninggal dunia, dan terdaftar sebagai pemilih ganda. 

Baca Juga: Sejumlah Eks Karyawan Toko Elshinta Elektronik Gugat Pemilik karena Diduga Halangi untuk Bekerja di Toko Saingan, Minta Vendor untuk Blacklist

''Untuk pemilih ganda, invalid NIK, KK dan meninggal dunia secara akumulatif masuk ke dalam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari hasil rapat pleno penetapan DPSHP dan DPT ini selanjutnya akan menjadi bahan untuk pencetakan surat suara dan logistik lainnya yang berkitan dengan jumlah pemilih,'' pungkas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X