politik

Apakah NIK KTP Anda Terdaftar dalam Salah Satu Parpol Peserta Pemilu 2024? Begini Cara Cek Sipol KPU

Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Apakah NIK KTP Anda Terdaftar dalam Salah Satu Parpol Peserta Pemilu 2024? Begini Cara Cek Sipol KPU. /kpu

KONTENJATENG.COM, - Berikut ini adalah artikel tentang cara mudah cek Sipol KPU untuk mengetahui status keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Melalui cek Sipol KPU, anda bisa mengetahui apakah NIK anda terdaftar salah satu partai politik atau tidak.

Perlu Anda ketahui bahwa jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda masuk partai politik, Anda dapat mengeceknya melalui Sipol atau situs infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: 75 Contoh Soal Pretest PPG 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Tersedia Link Downlaod PDF

Website resmi KPU itu bisa membantu masyarakat untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik.

Caranya mudah dan cepat yakni Anda perlu menyiapkan NIK KTP kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini.

- Anda perlu masuk ke dalam website resmi infopemilu.kpu.go.id

- Kemudian Anda masuk ke halaman login untuk cek pendukung bakal calon anggota DPD

- Setelah itu dapat memasukan NIK Anda sesuai KTP

Baca Juga: 100 Contoh Soal PPG 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cek 2 Link PDF Disini !

- Selanjutnya Anda klik centang pada kolom ‘Im Not Robot’

- Lalu klik tombol Cari’

- Jika nama anda terdaftar ke dalam pendukung calon maka akan muncul keterangan ‘Nama anda terdaftar sebagai pendukung bakal calon’.

- Jika hasilnya menyatakan anda tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan ‘NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

- Kemudian screenshot hasilnya sebagai bukti bahwa Anda sesuai dengan keterangan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB