Selain itu, imbuh Naya, Bawaslu juga telah memberikan Rekomendasi APK/APS yang melanggar kepada KPU Kota Semarang untuk kemudian diteruskan kepada Tim Kampanye, agar ditertibkan secara mandiri
“Sudah disampaikan ke KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020, kemudian KPU akan meneruskan ke Tim Kampanye, agar ditertibkan secara mandiri. Namun, apabila tidak ditertibkan maka akan ditertibkan secara bersama-sama oleh tim penertiban & jajaran pengawas pemilu,” tambahnya. (nug/kj)