Bawaslu Jateng Tertibkan 37.605 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

photo author
- Senin, 2 November 2020 | 10:33 WIB
bawaslu
bawaslu

SEMARANG, Kontenjateng.com – Selama masa kampanye pilkada 2020, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menertibkan sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing.

Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan.

“Misalnya pemasangan di tempat yang menyalahi aturan, APK di pasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain,” katanya, kemarin.

Penertiban sebanyak itu dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).

“Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada tahun ini. Beberapa kabupaten/kota yang banyak penertiban APK antara lain: Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal: 8.168, Kabupaten Pemalang: 7.866, Kabupaten Semarang: 7.702, Kabupaten Rembang: 4.690, Kabupaten Pekalongan: 912 dan lain-lain,” jelasnya.

Salah satu metode kampanye Pilkada 2020 adalah pemasangan APK. Pemasangan APK lanjut Rofiuddin, bisa dilaksanakan partai politik/gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye. KPU Kabupaten/Kota juga memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye.

“Sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk Alat Peraga Kampanye, meliputi: baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter; billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter; umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X