Adapun jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten/Kota adalah: Baliho, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; Billboard atau videotron, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota; dan jumlah Alat Peraga Kampanye paling banyak 200 % dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” jelasnya.
Pengawasan Bawaslu di Jawa Tengah menemukan bahwa fasilitasi APK oleh KPU masing-masing Kabupaten/kota sudah selesai dicetak dan sudah diserahkan ke masing-masing pasangan calon/tim kampanye. Sebagian besar Paslon/tim kampanye di masing-masing kabupaten/kota juga sudah menerima/mengambil APK yang difasilitasi KPU. Hasil pengawasan juga menemukan, sebagian besar paslon di masing-masing kabupaten/kota juga sudah memasang APK tersebut.
“Bawaslu Jateng menghimbau kepada paslon/parpol/tim kampanye/para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan,” tambahnya. (nug/kj)