Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 2.175 APK Yang Melanggar Aturan

photo author
- Kamis, 12 November 2020 | 22:04 WIB
IMG_20201112_220509
IMG_20201112_220509

SEMARANG, Kontenjateng.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim penertiban tingkat kota, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Penertiban yang dilakukan oleh tim penertiban tingkat Kota Semarang pada tanggal 3 November 2020, serta Panwascam bersama Trantib serta tim penertiban tingkat Kecamatan pada rentan waktu 2 hingga 7 November tersebut berhasil mengamankan sebanyak 2.175 APK.

“Memang belum semua bisa ditertibkan karena banyak kendala dilapangan," ujar Naya Amin Zaini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Kamis (12/11/2020).

Menurut Naya, Tim Penertiban Kota Semarang, melibatkan banyak pihak antara lain KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes dengan menyisir 4 (empat) kawasan, yakni utara, selatan, barat, dan timur.

"Kami akan melakukan identifikasi kembali dan segera melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat," ungkapnya.

Rencana pihaknya dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan Identifikasi APK - APS yang melanggar tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 12-16 November 2020.

"Identifikasi APK - APS yang melanggar tingkat Kota Semarang dimulai pada tanggal 12-14 November 2020. hasil identifikasi APK - APS tersebut akan dilakukan kajian dan rekomendasi ke KPU Kota Semarang, kemudian diteruskan ke Peserta Pemilihan. Setelah itu, baru tim penertiban dapat melaksanakan penertiban kembali," kata Naya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X