SEMARANG, Kontenjateng.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim penertiban tingkat kota, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Penertiban yang dilakukan oleh tim penertiban tingkat Kota Semarang pada tanggal 3 November 2020, serta Panwascam bersama Trantib serta tim penertiban tingkat Kecamatan pada rentan waktu 2 hingga 7 November tersebut berhasil mengamankan sebanyak 2.175 APK.
“Memang belum semua bisa ditertibkan karena banyak kendala dilapangan," ujar Naya Amin Zaini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Kamis (12/11/2020).
Menurut Naya, Tim Penertiban Kota Semarang, melibatkan banyak pihak antara lain KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes dengan menyisir 4 (empat) kawasan, yakni utara, selatan, barat, dan timur.
"Kami akan melakukan identifikasi kembali dan segera melakukan penertiban kembali dalam waktu dekat," ungkapnya.
Rencana pihaknya dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan Identifikasi APK - APS yang melanggar tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 12-16 November 2020.
"Identifikasi APK - APS yang melanggar tingkat Kota Semarang dimulai pada tanggal 12-14 November 2020. hasil identifikasi APK - APS tersebut akan dilakukan kajian dan rekomendasi ke KPU Kota Semarang, kemudian diteruskan ke Peserta Pemilihan. Setelah itu, baru tim penertiban dapat melaksanakan penertiban kembali," kata Naya