“Bawaslu Jawa Tengah meminta agar para Pengawas TPS senantiasa menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas. Dalam menjalankan tugas dan amanat itu, Pengawas TPS harus mentaati aturan-aturan yang ada,” tegasnya.
Sri Sumanta menambahkan, jika Pengawas TPS mengalami situasi-situasi sulit atau kendala tertentu maka mereka bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengawas yang ada di atasnya yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sebelumnya, jumlah pendaftar PTPS di seluruh wilayah Jawa Tengah sebanyak 82.707 orang. Sebelum menetapkan Pengawas TPS terpilih, Panwaslu kecamatan sudah mengumumkan nama-nama calon Pengawas TPS. Publik/masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan atas calon tersebut.
“Setelah melakukan seleksi, Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih pada 13 November yang lalu. Nama-nama yang terpilih selanjutnya dilantik sehingga mereka secara sah menjadi Pengawas TPS Pilkada 2020,” tambahnya. (nug/kj)