Selama Tahapan Pilkada 2020 Bawaslu Kota Semarang Tangani 43 Kasus

photo author
- Rabu, 6 Januari 2021 | 19:43 WIB
WhatsApp Image 2021-01-06 at 16.40.09
WhatsApp Image 2021-01-06 at 16.40.09

SEMARANG, Kontenjateng.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani sebanyak 43 kasus pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana telah dilakukan penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyampaikan telah melakukan penanganan pelanggaran dengan kasus terbanyak pada pelanggaran Administrasi Pemilihan.

“Dari 43 kasus yang ditangani, terdapat 32 kasus pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan rincian 25 kasus mengenai pelanggaran proses perekrutan badan adhoc, 3 kasus pelanggaran badan adhoc tidak netral, 1 kasus pelanggaran pemutakhiran data pemilih, 1 kasus penyelenggaraan pemilihan (KPPS) tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai prosedur dan sebanyak 2 kasus pelanggaran protocol covid-19,” ujarnya.

Tidak kalah pentingnya penanganan pelanggaran terkait tindak pidana Pemilihan mencapai angka 4 kasus dan pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN sebanyak 7 kasus.

“Selain menangani pelanggaran administrasi Pemilihan, kami juga menangani tindak pidana Pemilihan sebanyak 4 kasus, dimana pasal – pasal yang dilanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 189  tentang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu sebanyak 1 kasus, pasal 187 A ayat (1) dan (2) tentang pemberian materi dan uang sebanyak 2 kasus dan pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3) tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara, sebanyak 1 kasus,” tambahnya

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kota Semarang  dengan capaian kasus yang ditangani sebanyak 7 kasus.

“Sebanyak 7 kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN dengan jumlah 16 Pegawai sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemberian sangsi,” kata Naya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X