Dirinya menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020.(kj/nug)