Selama Tahapan Pilkada 2020 Bawaslu Kota Semarang Tangani 43 Kasus

photo author
- Rabu, 6 Januari 2021 | 19:43 WIB
WhatsApp Image 2021-01-06 at 16.40.09
WhatsApp Image 2021-01-06 at 16.40.09

Dirinya menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2020 berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020.(kj/nug)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bocoran Visi-Misi Tim Pemenangan Yoyok-Joss: Hasta Karya

Selasa, 10 September 2024 | 21:46 WIB
X