Disamping itu, masyarakat tersebut memiliki kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, dan hukum adat yang masih ditaati, serta memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidupnya.
Penjelasan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bambang Sutrisno dalam kegiatan 'Penyerapan Aspirasi Masyarakat' dengan tema 'Jaminan Hak Masyarakat Hukum Adat' di Aula PM Collaboration Kabupaten Purbalingga, Selasa (17/10/2023).
Narasumber yang hadir, selain Bambang Sutrisno, adalah Agus Sukoco sebagai aktivis sosial & kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Bambang mengatakan bahwa hukum adat merupakan kristalisasi dari tradisi yang berkembang dalam masyarakat tertentu.
"Tradisi sendiri merupakan kebiasaan kolektif masyarakat manusia yang secara otomatis akan mempengaruhi aksi reaksi dalam kehidupan sehari-hari para anggota masyarakat tersebut," katanya.
Senada, Agus Sukoco menjelaskan pula bahwa tradisi memiliki 2 faktor. Diantaranya tata nilai dan cita rasa jiwa.
"Cita rasa jiwa merupakan pilihan-pilihan naluriah menyangkut kepuasan panca indra dan kepuasan perasaan yang terbentuk dari pengalaman-pengalaman hidup selama berabad-abad para anggota masyarakat dalam bergaul dengan alam dan lingkungannya," kata Agus.
Di beberapa daerah di Indonesia, bahkan Jateng, hukum adat itu masih berlaku. Pemberlakuan itu sendiri berawal dari pelembagaan tradisi kemudian muncul hukum adat dan dari situ akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. **
Artikel Terkait
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Semarang Lakukan Kunjungan ke RSUD KRMT Wongsonegoro
DPRD Jateng Sosialisasikan Tata Kelola Keuangan & Aset Daerah
Pentingnya '4 Pilar Kebangsaan' dalam Kehidupan Bermasyarakat
Warga Desa Perlu Tahu soal Pelaporan Bantuan Keuangan
Biar Transparan & Akuntabel, BPKAD & DPRD Gelar Sosialisasi Laporan Keuangan
DARI PAJAK KITA BERPIJAK, Sosialisasi Samsat kepada Kaum Muda