Pemilu 2024: Calon Pengawas TPS di Jawa Tengah Siapkan Diri, Ini Gaji dan Jadwal Rekrutmen

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 08:59 WIB
Pemilu 2024: Calon Pengawas TPS di Jawa Tengah Siapkan Diri, Ini Gaji dan Jadwal Rekrutmen
Pemilu 2024: Calon Pengawas TPS di Jawa Tengah Siapkan Diri, Ini Gaji dan Jadwal Rekrutmen

KONTENJATENG.COM - Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, pihak yang sangat berperan dalam pengawasan jalannya proses pemungutan suara adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS adalah petugas yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu pengawasan di tingkat Kelurahan atau Desa, dengan satu orang Pengawas TPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: BERLIN (2023), Link Nonton, Download Sub Indo Full Episode, Sinopsis Kisah Misi Pencurian Fantastis, Serial Terbaru Netflix

Mengakui pentingnya peran Pengawas TPS, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan gaji atau honorarium bagi mereka. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji Pengawas TPS Pemilu 2024:

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan

Baca Juga: Bikin Sedih atau Bahagia? Berikut Arti Mimpi Suami Meninggal Dunia

5. Gaji Pelaksana Teknis non PNS: Rp1.500.000 per bulan
6. Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas TPS: Rp750.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000 per bulan

Jadwal rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 di wilayah Jawa Tengah akan dibuka pada bulan Desember 2023. Menurut M Rofiuddin, anggota Bawaslu Jawa Tengah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelahnya.

Baca Juga: Sinopsis The Bequeathed (2024), Drakor Terbaru Netflix tentang Zombie Serang Desa

Wilayah Jawa Tengah membutuhkan sekitar 117.299 orang untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024. Syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun. Para Pengawas TPS akan melalui seleksi dan ditetapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X