Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Ingin Lindungi Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:01 WIB
RAPAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan saat menggelar rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah terkait, Rabu (27/12/2023). (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
RAPAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan saat menggelar rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah terkait, Rabu (27/12/2023). (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat pembahasan harmonisasi Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) Jawa Tengah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, Romadhon mengatakan jika melihat draft pembahasan harmonisasi maka sisi perubahannya tidak ada yang merubah substansi, sehingga seluruhnya masih dalam kondisi utuh.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa perubahan pada penulisan kata atau kalimat yang merupakan koreksi redaksional.

Baca Juga: Usai Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD, Lima Perangkat Daerah di Kabupaten Pekalongan Akan Alami Perubahan di 2024

Hal tersebut dinilai penting, karena bahasa dalam perundang-undangan yaitu tulisan harus mengacu pada aturan yang ada (baku).

''Pembahasan dalam harmonisasi tidak ada yang merubah substansi aturan, hanya penggantian beberapa kata atau kalimat saja,'' ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, Romadhon, Rabu (27/12/2023).

Kemudian terkait pentingnya Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak keuangan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Jatuh Cinta Menu Khas Jawa di Dijawa Imperial Javanese Resto Semarang, Wapres Ma'ruf Amin Minta Take Away Dibawa ke Hotel

''Jadi, hak kita harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,'' ungkapnya.

''Kalau kita melihat kondisi saat ini di mana bisa disandingkan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang ada, ternyata ada hak-hak anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang belum bisa terakomodir,'' papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, Romadhon.

Romadhon menyebut, masih ada hak-hak anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang selama ini masih terpangkas dari pihak eksekutif.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995 Berikut Sinopsis Lengkapnya Disini

Untuk itu, adanya Raperda ini nantinya diharapkan akan mampu membuat hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tidak dikebiri seperti tahun ini.

''Ada sejumlah hak keuangan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang hingga akhir tahun ternyata belum cair,'' tambah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, Romadhon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X