Diduga Janggal, Sejumlah Bantuan Pemerintah Pusat di Sragen Jadi Sorotan

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi RTLH. /Pixabay
Ilustrasi RTLH. /Pixabay

KONTENJATENG.COM, - Sejumlah kalangan menyoroti beberapa bantuan dari pemerintah pusat yang melalui dana aspirasi DPR RI di Sragen, Jawa Tengah.

Berdasarkan penelusuran sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI), beberapa bantuan tersebut diduga menjadi obyek pemotongan anggaran dalam penyalurannya.

Menurut Koordinator LSM Topan-RI, Agus Triyono, dalam keterangan persnya,
sejumlah bantuan yang diduga jadi sorotan antara lain program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) atau bedah rumah tidak layak huni, bantuan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), bantuan alat dan mesin pertanian, dan bantuan peternakan UPPO (Unit Pengelola Pupuk Organik).

Baca Juga: Mbak Ita Respon Cepat Banjir di Perumahan Jatisari Asri BSB Mijen Semarang

Modus pemotongan anggaran seperti ini, kata Agus, diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019. Pada tahun 2020 tercatat ada 630 unit rumah penerima bantuan program BSPS di Sragen.

"Tahun-tahun berikutnya, jumlah penerima bantuan ini semakin meningkat, " jelasnya.

Adapun desa-desa penerima bantuan BSPS tersebut antara lain, Desa Banyuurip dan Mlale di Kecamatan Jenar.Desa Cepoko dan Kacangan di Kecamatan Sumberlawang, Desa Gemantar dan Kedawung di Kecamatan Mondokan, Desa Kaliwedi dan Tegalrejo di Kecamatan Gondang, Desa Wonporejo di Kecamatan Kedawung, dan Desa Klandungan di Kecamatan Ngrampal.

Baca Juga: Daftar Lagu TikTok yang Viral di awal 2024, Pakai Lagu Ini Konten Anda Jadi FYP

Selain bantuan BSPS, pihaknya juga menyoroti bantuan alat dan mesin pertanian serta bantuan peternakan.

Agus meminta, pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan pihaknya juga siap membantu para penegak hukum menyudahi dugaan praktik ini.

“Bukti-bukti sudah kami siapkan. Kami mohon pihak berwajib dapat segera bertindak agar masyarakat tidak dirugikan” pungkas Agus.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari beberapa sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X