KONTENJATENG.COM - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan pada Selasa 13 Agustus 2024.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam sambutannya menyampaikan pihaknya menyusun KUA–PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
''Selanjutnya, KUA–PPAS yang telah disepakati bersama tersebut akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian dikompilasi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD,'' ujar kepala daerah yang akrab disapa Aaf tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, tambah Aaf, Pemerintah Kota Pekalongan dengan DPRD Kota Pekalongan, pada dasarnya telah menyelesaikan salah satu pentahapan dalam penyusunan APBD yang menjadi amanah Undang-undang.
''Kami ucapkan terima kasih, khususnya Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasamanya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025.'' beber Aaf.
Secara garis besar, tambah Aaf, KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 telah menampung rencana-rencana strategis dan program-program unggulan Pemerintah Kota Pekalongan.
Antara lain, jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, jaminan kesehatan masyarakat, serta peningkatan kualitas sistem drainase perkotaan.
Selain itu, membangun sistem pengelolaan sampah dan limbah ditingkat pemukiman dan kota, internet gratis bagi masyarakat serta sinkronisasi dengan program-program Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
''Selanjutnya KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 ini, akan digunakan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025. Mudah-mudahan dalam pembahasan selanjutnya dapat segera diselesaikan sehingga dapat dilaksanakan di tahun anggaran 2025 nanti,'' tandas Aaf.
Artikel Terkait
Jelang Pilwalkot Pekalongan, Syarat Pencalonan Minimal Diusung 7 Kursi Parpol di Parlemen Atau Sebanyak 46.619 Suara Sah dari Parpol
Hadiri Pelantikan PWNU Jateng, Yoyok Sukawi Dukung Khidmah NU Membangun Peradaban
Profesi Bidan Diharapkan Mampu Berperan Penting dalam Membantu Menurunkan Angka Stunting, Serta Menekan AKI dan AKB di Kota Pekalongan
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Sukirman Pastikan Dapat Rekomendasi Golkar dan Nasdem, Partai Lain Menyusul
Strategi Baru dari Kajati Jateng Ponco Hartanto untuk Penanganan Kasus Hukum di Pati Raya
Fadia Arafiq Tegaskan Tak Miliki Masalah Apa Pun dengan Penyanyi Dangdut Nana yang Diisukan Punya Hubungan Asmara dengan Suaminya, Sebut Itu Hoax
FKSPN Nyatakan Dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Fadia Arafiq dan Sukirman pada Pilbup Pekalongan 2024
Muhammad Lukman Edy Dilaporkan DPC PKB Kabupaten Pekalongan ke Mapolres Pekalongan, Terkait Adanya Dugaan Pernyataan Informasi Bohong
Masyarakat Diminta Rawat dan Jaga Aset Bersama dengan Baik, Seperti di Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kini Telah Dibuka Kembali untuk Umum
Bikers Kemenkumham Jateng Gelar Touring dan Bakti Sosial Menyambut HUT RI dan Hari Pengayoman Ke 79