KONTENJATENG.COM - Terorisme masih menjadi permasalahan dan ancaman di Indonesia. Dalam dua dekade terkahir, berbagai serangan teror fisik maupun propaganda dilakukan oleh jaringan teror dalam negeri.
Hal itu melatarbelakangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Upaya Penanggulangan Paham Terorisme dan Radikalisme Terorisme, Selasa (19/11).
Baca Juga: DPRD Kota Semarang Dukung Kesejahteraan Guru LPQ
Penyuluhan hukum yang digelar secara virtual ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Muhamad Susanni.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut sangat diperlukan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai akses berhubungan langsung dengan pelaku terpidana teroris.
“Dinamika di lapangan WBP banyak berinteraksi satu sama lain. Sehingga perlu adanya pencerahan terkait hukum supaya rekan-rekan tidak salah langkah dalam mengambil sikap di lapangan,” ujar Susanni.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkokoh wawasan kita terkait masalah hukum yang ada di Indonesia. Supaya kita semuanya mempunyai pegangan dan landasan yang kuat tidak terpengaruh oleh pola pikir yang sesat,” sambungnya.
Baca Juga: Joko Widodo Dorong Pengembangan UMKM dalam APBD 2025 Semarang
Masuk ke inti materi, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Lily Mufidah memoderatori jalannya kegiatan.
Narasumber pertama yakni dari BNPT Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Wafi Fauzi sebagai Fasilitator Daerah Sinergisitas Kementerian/Lembaga-BNPT Wilayah Sukoharjo, memaparkan proses dari terbentuknya terorisme, karakternya, faktor penyebab, hingga strategi mencegah penyebaran radikalisme-terorisme.
“Pencegahannya dapat dilakukan dengan kontra ideologi, kontra radikal, dan kontra narasi. Langkah-langkahnya melalui deteksi dini dan partisipasi masyarakat serta sinergitas pemerintah, TNI-POLRI, penyuluh agama, para tokoh dan stakeholder terkait untuk mencegah penyebaran paham Intoleran, Radikal dan Terorisme,” terangnya.
Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Rina Desy turut memberikan materi seputar wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara kepada para peserta yang terdiri dari WBP se-Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Jaga Suara Pilwakot Semarang, Yoyok-Joss Terjunkan 4.716 Saksi di TPS
DPRD Kota Semarang: Pemkot Harus Evaluasi Pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal
DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Persiapan Infrastruktur Musim Penghujan
Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Meminta DPRD Kota Pekalongan untuk Beri Solusi dan Mendukung Penyelesaian Pencairan Dana Tabungan
Ribuan Relawan Semarang Gumuyu Dipastikan Siap Pantau Suara Agustin Iswar di TPS Pilwakot Semarang 2024
Hanya Pantai Mangunharjo yang Milik Publik, Agustin Iswar Tawarkan Konsep Wisata Anglomerasi
Membanggakan ! Dua Santri Asal Kebumen Meraih Juara Nasional PORSADIN di Lampung
Satpol P3KP Kota Pekalongan Bekali 192 Anggota Satlinmas Kecamatan Pekalongan Timur, yang Akan Menjadi Petugas Ketertiban TPS di Pilkada Serentak 2024
Joko Widodo Dorong Pengembangan UMKM dalam APBD 2025 Semarang
DPRD Kota Semarang Dukung Kesejahteraan Guru LPQ