Gelar Sosialisasi, KPP Pratama Pekalongan Tekankan Pentingnya Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax bagi Wajib Pajak

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 15:38 WIB
SOSIALISASI : KPP Pratama Pekalongan saat sosialisasi aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax di Kantor PWI Kota Pekalongan.
SOSIALISASI : KPP Pratama Pekalongan saat sosialisasi aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax di Kantor PWI Kota Pekalongan.

KONTENJATENG.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menggelar sosialisasi aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax kepada anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan.

Kegiatan dilangsungkan di Kantror Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan, Jalan Bahagia, Jumat 21 November 2025.

Sosialisasi digelar dalam rangka membantu para jurnalis memahami dan langsung melakukan aktivasi sistem perpajakan terbaru yang mulai diwajibkan sejak beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Program Gadai Peduli Fase 12

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan, Sri Indah Lestari, mengatakan sistem Coretax menjadi terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak yang diharapkan bisa dapat segera diaplikasikan oleh seluruh wajib pajak. Pihaknya pun siap membantu wajib pajak untuk proses pengurusannya.

''Pada kesempatan kali ini, kami jemput bola untuk membantu anggota PWI melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus proses otorisasinya,'' ujarnya.

Dikatakan, wajib pajak membutuhkan dua password untuk dapat mengaktivasi akun dan kode otorisasi Coretax. Password pertama untuk masuk akun Coretax, kemudian berikutnya untuk menandatangani pelaporan digital.

Baca Juga: Paspor Elektronik Republik Indonesia dengan Fitur Keamanan Terbaru Bertinta Khusus, Mulai Diterbitkan November 2025

Menurut Sri Indah Lestari, Coretax menawarkan kelebihan karena sudah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga lebih sederhana dan praktis dibanding sistem sebelumnya.

Sri Indah Lestasri menerangkan jika sejak 2025, seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib menggunakan Coretax.

Untuk badan usaha atau instansi, aktivasinya dilakukan melalui Person In Charge (PIC) seperti bendahara, kepala dinas, direktur, atau ketua lembaga.

''Yang utama adalah aktivasi akun dan kode otorisasi, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin agar dapat mengakses wajib pajak badan,'' jelas dia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pulihkan Nama Baik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Usai Dipecat karena Bantu Pemberian Gaji bagi Guru Honorer

Sementara itu, Ketua PWI Kota Pekalongan, Kuswandi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X