KONTENJATENG.COM – Jajaran Polres Pekalongan berhasil mengembangkan kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hasilnya, seorang pelaku yang merupakan warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, SG (55) diringkus.
SG diketahui merupakan mantan kepala desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dirinya sekaligus menjadi penyuplai bagi tiga tersangka yang sebelumnya tertangkap karena mengedarkan uang palsu.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan berdasarkan pengembangan terhadap kasus uang palsu akhirnya berhasil diungkap temuan lain.
''Kami kembangkan kasus uang palsu yang menyeret tiga pelaku, dan berhasil menangkap tersangka baru SG. Pelaku yang memberikan uang palsu kepada tersangka yang sebelumnya telah ditangkap,'' kata dia.
Penangkapan ini berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku yang sebelumnya sudah diamankan yakni FM (42), warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
''Jadi FM mendapatkan uang palsu dari SG. Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa SG berada di wilayah Cimahi, Jawa Barat,'' ujar AKP Isnovim.
Dari hasil penyelidikan dan informasi, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di Pekalongan. Tim Resmob Polres Pekalongan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka SG di Jalan Raya Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (11/11/23).
''Pengakuan sementara dari SG, dirinya mengenal FM dan pernah memberikan uang palsu untuk diedarkan,'' papar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan 1 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang masih utuh belum terpotong, dan 2 lembar kertas warna buram samar ada gambar uang Rp100 ribu.
Petugas juga mengamankan 1 unit KBM dan 1 unit Handphone. SG selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.