regional

Polres Pekalongan Kota Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Melakukan Penerbangan Balon Liar dan Mercon

Rabu, 10 April 2024 | 04:21 WIB
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto.

KONTENJATENG.COM - Masyarakat Kota Pekalongan diimbau tak menerbangkan balon liar dan mercon pada saat lebaran maupun syawalan.

Jika didapati melanggar, Polres Pekalongan Kota bakal melakukan penindakan tegas dengan menyita balon liar dan mercon, bahkan pelanggar terancam tindak pidana.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengungkapkan pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melakukan upaya mitigasi terhadap kegiatan penerbangan balon secara liar pada saat lebaran dan syawalan.

Baca Juga: Diminta Mewaspadai Terjadinya Kebakaran Kapal di Libur Lebaran, saat Kapal Tengah Bersandar di Pelabuhan 

''Pemerintah Kota Pekalongan sudah memfasilitasi ruang ke komunitas masyarakat pecinta balon, dengan melaksanakan festival balon yang akan dilaksanakan pada 13, 14, dan final 17 April di Lapangan Mataram,'' ujar AKBP Doni Prakoso Widamanto.

Kapolres berharap, masyarakat pecinta balon yang ingin melestarikan budaya lokal dengan menaikkan balon, diminta bersama-sama untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik dan lancar.

''Harapannya, hal ini akan mampu menciptakan citra positif dan mendongkrak pariwisata di Kota Pekalongan,'' kata dia.

Baca Juga: Tercatat 142 Ribu Lebih Pemudik Menggunakan Moda Transportasi Kereta Api Saat Mudik Lebaran 1445 Hijriyah

Untuk penindakan mercon dan balon liar disebutkan Kapolres, akan ada tiga langkah yang dilakukan. Ketiga tahapan tersebut yakni preemtif, preventif, dan represif.

Tahapan preemtif dari Polres dengan melakukan imbauan, sosialisasi, dan galang komunitas untuk festival balon.

''Selanjutnya tahap preventif, kami akan lakukan patroli atau razia sembari mengimbau masyarakat. Bila memang ingin menerbangkan balon, maka harus ditambatkan sehingga tidak sampai terbang bebas dan mengganggu penerbangan,'' ucap AKBP Doni Prakoso Widamanto.

 Baca Juga: Masyarakat Diminta Memperhatikan dengan Baik, Inilah Hari Terakhir Pelelangan Ikan di TPI Kota Pekalongan

Sedangkan tahap represif nanti apabila ditemukan pelanggaran dan tidak mengindahkan imbauan ini maka akan dilakukan penyitaan.

''Bahkan, para pelaku bisa mendapatkan ancaman hukuman pidana,'' imbuh dia.

Tags

Terkini