KONTENJATENG.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah menorehkan catatan kinerja yang impresif terkait pelayanan paten sepanjang Tahun 2023 dan Tahun 2024 berjalan.
Berdasarkan paparan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Kemenkumham Jateng telah menerima permohonan paten sepanjang tahun 2023 dengan jumlah permohonan Paten sederhana 540 dan Paten 37.
"Dengan perolehan PNBP untuk Pendaftaran Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 15.655.575.00,-. Sedangkan khusus Paten PNBP sebesar Rp. 1.183.325.000,-." ungkap Tejo kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, pada kegiatan Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, (22/08).
Baca Juga: Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
"Pada tahun 2024 sampai bulan Agustus terdapat 33 permohonan Paten dengan perolehan PNBP per tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp. 11.945.200.000,- sedangkan khusus Paten PNBP sebesar Rp 817.700.000,-," lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng menilai, capaian ini tergolong sangat besar bila dibandingkan dengan provinsi lainnya.
"Akan tetapi kami terus berupaya meningkatkan pendapatan PNBP Kekayaan Intelektual," jelas Tejo.
"Dengan cara mengedukasi dan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan kepada masyarakat dan inventor, melalui kegiatan penelusuran paten, drafting paten dan pendampingan permohonan pendaftaran paten," tambahnya.
Terkait substansi pembahasan, Tejo menganggap bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: PSIS Gelar Semarang Berselawat, Yoyok Doakan Warga agar Lebih Makmur dan Sejahtera
"Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan," tutur Tejo dalam sambutannya.
"Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi".
"Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," imbuhnya.
Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.
Lainnya, Kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru tersebut bisa segera di undangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah.