KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melakukan sedikit perubahan jadwal penyelenggaraan debat publik terbuka kedua untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan (Pilwalkot) 2024.
Perubahan jadwal ini dilakukan setelah terjadinya kesepakatan bersama antara Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon (Paslon) dan stake holder terkait lainnya.
Pada awalnya, debat publik terbuka kedua untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan (Pilwalkot) 2024 direncanakan berlangsung pada Jumat 8 November 2024 malam di Hotel Nirwana. Jadwal tersebut berubah hanya dengan memajukan waktunya menjadi pagi hari, hingga sebelum masuk Jumatan (Sholat Jumat).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri mengatakan ada sedikit perubahan (reschedule) jam pelaksanaan debat publik terbuka kedua. Dari semula akan digelar pukul 19.00-21.00 WIB diubah menjadi pukul 08.30-10.30 WIB.
Ini didasari atas kesepakatan bersama pihak-pihak terkait dan termasuk hasil evaluasi dari pelaksanaan debat publik terbuka pertama.
"Untuk perubahan jadwal debat publik terbuka kedua itu, kami dari KPU Kota Pekalongan tidak bisa menentukan sendiri. Kami pun mendengar saran dan masukan dari pihak Kepolisian, Kesbagpol, hingga Satpol P3KP Kota Pekalongan,'' ujar Saiful Amri, saat Sosialisasi KPU di Kafe Alam Teduh Kota Pekalongan, Rabu 6 November 2024.
''Dimana, jika debat kedua itu dilaksanakan tetap di hari Jumat, dari pihak kepolisian mempertimbangkan usulan agar tidak digelar pada malam hari,'' papar Saiful Amri.
Kemudian dari usulan pihak kepolisian itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melakukan rapat dengan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon (Paslon) agar debat publik bisa digelar pada pagi hari.
Pasangan calon (Paslon) nomer urut 1 Muhtarom dan Makmur (Utama) maupun pasangan calon (Paslon) nomer urut 2 Aaf dan Balgis (Adjib) diminta untuk mengkomunikasikan bersama masing-masing tim pemenang dan relawannya.
Ketika rapat yang kedua, pasangan calon (Paslon) nomer urut 1 bersedia tetapi menginginkan digelar siang hari, karena 8 November merupakan Hari Jumat. Sedangkan pasangan calon (Paslon) nomer urut 2 menghendaki debat publik terbuka kedua tetap digelar malam hari.
Akibat terjadi deadlock maka di pertemuan rapat ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan turut mengundang pihak kepolisian dan Bawaslu. Namun, ternyata masih terjadi deadlock.