KONTENJATENG.COM - Persoalan dana tabungan dan simpanan nasabah korban BMT Mitra Umat Pekalongan yang uangnya tak bisa dicairkan, membuat nasib mereka terkatung-katung hingga sekarang. Walau permasalahan terus bergulir, namun sebuah solusi belum juga didapatkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, bersama Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Hasil audiensi diharapkan nantinya mampu akan membuahkan sebuah solusi yang terbaik.
Audiensi tersebut diperlukan, mengingat kewenangan audit terhadap BMT Mitra Umat Pekalongan berada di ranah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Jawa Tengah, dan merupakan mitra kerja Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
''Iya, kami telah beraudiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah, bersama perwakilan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat. Tujuannya, untuk mencarikan solusi terbaik terhadap nasib teman-teman nasabah, termasuk soal audit,'' ujar M Azmi Basyir saat dihubungi via telpon, usai mendampingi audiensi di Semarang, Kamis 16 Januari 2025.
Pada kesempatan audiensi, M Azmi Basyir berbicara persoalan yang dialami para nasabah BMT Mitra Umat, berdasarkan hasil audiensi sebelumnya dengan Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat di DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu yang lalu.
M Azmi Basyir juga menyampaikan terkait adanya kemungkinan bisa atau tidaknya penggunaan anggaran pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Pekalongan, untuk biaya audit eksternal BMT Mitra Umat.
''Apakah secara mekanisme anggaran, Pokir bisa digunakan untuk audit eksternal BMT Mitra Umat? Jika memang secara regulasi memungkinkan, maka akan kami lakukan hal tersebut,'' ucap M Azmi Basyir, yang dalam audiensi didampingi Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan Mabrur dan sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan lainnya, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan.
Dirinya menegaskan, secara teknis jika memang diperbolehkan secara regulasi, melalui Pokir yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan, maka anggaran dapat dimasukan ke Diskop UKM Provinsi Jawa Tengah, untuk digunakan sebagai audit eksternal BMT Mitra Umat.
''Pada prinsipnya kan sama-sama dari APBD. Tetapi, dari hasil audiensi, masih akan didiskusikan lebih lanjut. Apakah mekanisme demikian diperbolehkan atau tidak? Jika memang secara regulasi diperbolehkan, maka anggaran Pokir akan segera di plot-kan,'' kata M Azmi Basyir.
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Untung Nursetiawan menyatakan, dalam audiensi tersebut pada prinsipnya, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan penyelesaian kasus BMT Mitra Umat Pekalongan.
Menurutnya, skema awal penyelesaian dapat dilakukan dengan mengaudit BMT Mitra Umat Pekalongan. Bahkan, imbuh dia, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta Diskop UKM Provinsi Jateng, untuk dapat segera melakukan audit terhadap BMT Mitra Umat Pekalongan.