KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan dalam situasi darurat sampah telah mengambil sejumlah langkah, seperti meminimalkan pembuangan sampah serta memaksimalkan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang ada di Kota Pekalongan.
Komisi B DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan stakeholder terkait, lurah dan camat se-Kota Pekalongan, untuk bersama mengambil langkah strategis menyelesaikan masalah darurat sampah ini.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur menyampaikan kondisi saat ini memang sudah darurat sampah dan baru pertama kalinya terjadi di Kota Pekalongan. Diimbau kepada warga Kota Pekalongan, untuk dapat mengambil peran menyelesaikan masalah ini bersama. Pemkot pun, papar dia, tak tinggal diam dan telah mendorong pengelolaan sampah dengan benar.
''Pengolahan sampah selama ini dengan TPA di Degayu itu sebetulnya sudah tidak sesuai aturan undang-undang lingkungan hidup. Apa boleh dikata, selama ini Kota Pekalongan belum menemukan formula lain yang tepat untuk menyelesaikan ini,'' jelas Mabrur, usai rapat koordinasi di Ruang Rapat Komisi A, Selasa 15 April 2025.
Dikatakan, Kota Pekalongan pada 2012 pernah ingin kerjasama dengan Korea untuk mengolah sampah yang menjadi gas metana. Namun setelah dikaji dari tim ahli, ternyata jumlah sampahnya kurang banyak dan dengan biaya mahal.
''Kemudian mencoba cara lain dengan membentuk pengolahan sampah berbasis kecamatan yang terdiri atas kelurahan gabungan. Untuk membuat banyak TPS3R dan TPST. Awalnya sampah diharapkan bisa selesai di tempat-tempat tersebut, namun sejalan dengan waktu ternyata belum mampu. Ini karena ternyata permasalahan sampah letaknya di pemilahan,'' terangnya.
Semua proses ini gagal karena pemilahan sampah cukup menyita energi, waktu, tenaga dan anggaran, yang kemudian hanya dipilih diambil yang bisa reuse dan recycle dan sampah lainnya dibuang di TPA Degayu.
''Kemudian, kami sudah coba lobi ke gubernur untuk membuat TPA Regional sekitar 5 tahun lalu. Bahkan proses lobi ke Kabupaten Pekalongan sudah dilakukan dan sepakat didirikan TPA di Bojong. Namun warga sekitar menolak dan demonstrasi sehingga gagal prosesnya. Akhirnya pembuangan sampah kembali ke TPA Degayu," beber Mabrur.
Sementara keputusan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan jika TPA Degayu harus ditutup, dan belum ditemukan solusi pasti. Pemkot sudah mulai berupaya mengurangi sampah dengan menata serta memfungsikan tempat pengolahan sampah yang ada secara maksimal, dan berencana membuat Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) baru di setiap kelurahan.
"Kami juga akan usulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pengalokasian anggaran fokus penyelesaian darurat sampah yang sesuai aturan. Hanya saja alokasi penggeseran anggaran tidak bisa seenaknya sendiri atau serta merta, harus lewat kajian pembahasan, paripurna, dan penetapan perubahan,'' kata dia.
''Anggaran yang mungkin masih bisa dicairkan yaitu Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk alokasi cadangan darurat bencana. Dapat digunakan jika betul-betul dianggap darurat atau disebut bencana. Selain itu, anggaran di Dinas Lingkungan Hidup juga akan di refocusing untuk penanganan sampah,'' tukasnya.***