regional

Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Pemalang Awasi WNA di Tegal dan Brebes

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:29 WIB
Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Pemalang Awasi WNA di Tegal dan Brebes

KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melaksanakan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak pada 10–11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan operasi ini mengacu pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-1215A tertanggal 8 Desember 2025 tentang pelaksanaan Operasi Wirawaspada secara serentak, serta Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Nomor WIM.13.IMI.4-GR.04.01-3397 tanggal 10 Desember 2025.

Baca Juga: Karang Taruna Jawa Tengah Lantik Lima Unit Teknis Baru, I Gede Ananta : Perkuat Kolaborasi Pemuda

Rangkaian Operasi Wirawaspada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang diawali pada Rabu (10/12/2025) dengan mengikuti pengarahan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui konferensi daring. Usai pengarahan, tim pengawasan langsung diterjunkan ke sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan di PT Wahana Gula Investama yang berlokasi di Kabupaten Tegal. Di lokasi proyek pembangunan pabrik tersebut, petugas memeriksa 12 WNA asal India. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh WNA memiliki izin tinggal yang sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Masih di hari yang sama, pengawasan dilanjutkan ke PT Aroma Footwear Indonesia di Kabupaten Tegal. Di perusahaan tersebut, petugas menemukan dua WNA asal Tiongkok yang terlibat dalam kegiatan konstruksi perluasan pabrik. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, kedua WNA tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi Game Action Gratis Tanpa Iklan yang Mengganggu

Operasi Wirawaspada berlanjut pada Kamis (11/12/2025) dengan pengawasan di PT Shyang Tah Jyun, Kabupaten Brebes. Berdasarkan hasil koordinasi dengan manajemen perusahaan serta pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Pada target pengawasan berikutnya, tim menyasar proyek pembangunan PT Xinhai Knitting Indonesia di Kabupaten Brebes. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan diketahui melakukan kegiatan di luar wilayah izin tinggalnya.

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Roni Handoko, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Pengawasan ini dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif agar keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami selalu sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pengawasan secara humanis,” ujarnya.

Baca Juga: Mohammad Saleh Apresiasi Peran IpeKB dan TPK Banyumanik dalam Program KB

Melalui Operasi Wirawaspada, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan meningkatkan pengawasan keimigrasian guna menciptakan ketertiban serta keamanan di wilayah kerja.

Tags

Terkini