4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Demikan informasi jadwal, tata cara pendaftaran hingga syarat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022/2023 di Jateng.***