KONTENJATENG.COM - Pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) .
Dimana di dalam kasus tersebut salahsatu tersangkanya yakni Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Sarmidi.
Usai pemeriksaan, salahsatu tersangka yakni Warso, mengaku di depan wartawan jika aksi pungli yang ia lakukan tersebut memang murni karena perintah dari kepala dinas.
"Karena disuruh, disuruh atasan yaitu Kepala Dinas," ujar Warso saat ditemui usai pemeriksaan di Kejari Blora, Jumat (6/8/2021).
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Warso didampingi kuasa hukumnya yakni Kadi Sukarna. Seperti diketahui, Warso merupakan Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut, sedikitnya ada 12 pertanyaan yang dicecar kepada tersangka.
"Ada 12 pertanyaan," ujar Kadi. Kadi mengatakan, pihaknya memandang perlunya pelurusan masalah mekanisme administrasi, apakah keterlibatan kedua kliennya itu ke arah pidana atau malaadministrasi.
"Di mana letak kerugian negaranya. Konteks pengelolaan pasar sudah berjalan lama dan pasar merupakan objek dari penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) juga telah berjalan lama. Maka hal ini juga melibatkan pihak Pemda. Yang notabene sebagai penerima PAD," terangnya.
"Secara pribadi tidak ada uang masuk di klien saya. Uang pungutan masuk kasda (kas daerah). Jadi ini adalah masalah malaadministrasi," jelasnya.
Selain Warso, tersangka lain yang juga diundang dalam pemeriksaan tersebut yakni mantan Kepala UPT Pasar Induk Cepu, Muhammad Sofaat.
Namun, Kepala Dindagkop UKM Blora, Sarmidi, mangkir dari panggilan jaksa.
Mangkirnya Sarmidi dari panggilan jaksa dengan alasan sakit.Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Andung mengatakan rencananya pekan depan masih akan dilakukan pemanggilan kembali kepada tiga tersangka tersebut.
"Untuk kedua tersangka yang telah dipanggil hari ini. Kemungkinan minggu depan masih akan kita panggil lagi. Ini masih berjalan pemeriksaannya," jelasnya.
Seperti diketahui, ketiganya, dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.