KONTENJATENG.COM - Bagi pengunjung yang masuk ke Kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta diwajibkan memakai masker dan vaksin Covid-19.
Hal itu diresmikan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta Ekwanto menerangkan, implementasi kawasan wajib masker dan vaksin dilakukan dengan memeriksa pengunjung yang akan masuk ke Malioboro.
Jika belum divaksin maka diarahkan untuk mengikuti imunisasi di gerai terdekat yang ada di Stasiun Tugu.
"Di Malioboro ada 11 pintu masuk yang masing-masing dijaga dua orang petugas. Sekitar 40 Jogoboro akan kami kerahkan untuk memonitor dengan backup dari personel Dishub dan Satpol PP," katanya.
Selain mengecek wisatawan secara acak di pintu masuk, pemeriksaan juga dilakukan terhadap penumpang bis di Taman Parkir Abu Bakar Ali.
Baca Juga: Berikut Syarat dari Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka di Masa PPKM
Durasi parkir maksimal 3 jam sedangkan batas waktu bagi pengunjung paling lama 2 jam.
Nantinya 15 menit menjelang waktu kunjung habis, petugas operator akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi WhatsApp.
"Ada wacana semua bis yang masuk ke Malioboro akan diskirining dulu di Terminal Giwangan. Setelah lolos aturan vaksin dan masker baru kemudian didistribusikan," jelasnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pencanangan kawasan wajib masker dan vaksin ini memberikan konsekuensi semua warga harus terjangkau layanan vaksinasi.
Oleh karena itu ke depan fasilitas layanannya akan ditambah.
Baca Juga: Kemenhub Rilis Juknis Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi
Dalam waktu dekat, Pemkot akan membuka gerai vaksinasi di Taman Parkir Ngabean, dan kantor PDAM.